TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (27/08/2021) mendatang, lanjutan penanganan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuantan Singingi.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, S.H.,M.H via whatsap pribadinya pada Selasa (24/08/2021) pagi.
"Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 pukul 13:30 WIB," begitu kata Hadiman menyampaikan.
Selanjutnya Kajari Hadiman juga mengatakan bahwa, "jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain, maka kami akan kembangkan lagi," kata Hadiman lagi.