Unsur Pidana Terkait Video Viral di Kuansing Tidak Ditemukan

Unsur Pidana Terkait Video Viral di Kuansing Tidak Ditemukan
https://youtu.be/qw86ONk3yJI

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Untuk menindaklanjuti permasalahan terkait viralnya di media sosial sebuah video yang menunjukkan tiga orang remaja sedang menurunkan Bendera Merah Putih dari atas tiang di lapangan upacara bendera Pemda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/08/2021) lalu. Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi adakan Konferensi pers Pada Jum'at (20/08/2021) siang, sekira pukul 14:30 WIB di halaman Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kuantan Singingi.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

Sebagaimana dalam video viral yang beredar di group WhatsApp, dua remaja laki-laki dan satu perempuan hanya menggunakan baju seadanya tanpa seragam khusus, yang diketahui mereka bertiga bukanlah dari anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), seperti yang terlihat dalam video tersebut, dua remaja laki-laki hanya mengenakan celana pendek dan baju kaos seadanya.

Namun sebelum mereka melakukan aksi menurunkan bendera, terlebih dahulu mereka melakukan sikap hormat kepada bendera Merah Putih, layaknya proses penurunan bendera, persis seperti yang dilakukan Paskibra.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

Untuk itu, pihak Kepolisian Resort Kuantan Singingi adakan konferensi pers terkait hal demikian. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, S.H.,M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H.,M.H, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Samsul Sitinjak, S.H.

Dalam konferensi pers, Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si mengatakan, dari hasil klarifikasi dan interogasi, penyidik menyimpulkan perbuatan yang ada dalam rekaman video penurunan bendera merah putih di lapangan upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat ditindak lanjuti hingga ke proses pidana.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

Sebab, dalam aksi yang dilakukan oleh tiga remaja, yakni inisial D, H, N dan orang yang menyuruh, J, penyidik tidak menemukan adanya unsur dan niat kejahatan serta untuk menghina simbol negara tersebut.

Disebutkan, "seseorang dapat dihukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara dapat diancam lima tahun penjara atau denda lima ratus juta rupiah," kata Kapolres menjelaskan.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

Kemudian Kapolres juga menerangkan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, S.H.,M.H mengatakan, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ke empat orang tersebut, tidak memenuhi unsur pidana, sehingga tidak dikategorikan perbuatan melawan hukum, bahkan sebaliknya, mereka harusnya mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

"Apa yang sudah disampaikan pak Kapolres dengan panjang lebar dan termasuk pak Kasat Reskrim tadi, sebenarnya sudah jelas, karena sudah disampaikan pasal demi pasal," begitu dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman. 

"Apapun dari rangkaian yang sudah disampaikan, memang tidak ada niat, bendera diturunkan dengan rapi dan dilipat dengan rapi, hormat dan diserahkan kepada pemerintah daerah, kita seharusnya berterimakasihlah," kata Hadiman membeberkan.

https://youtu.be/qw86ONk3yJI

Kajari Hadiman juga mengatakan dengan tegas, bahwa kejadian ini tidak ada unsur untuk melakukan niat kejahatan, "karena dengan hormat menurunkan bendera, dengan sikap hormat siap dilipat dan diserahkan. Jadi, niat jahatnya dimana...?.
Maka, kami menyampaikan, kejadian ini tidak ada unsur untuk itu, dan tidak memenuhi kategori tindak pidana. Jikapun itu diteruskan, kami tetap menolak, tetap kami tolak karena tidak memenuhi unsur," demikian Kajari Kuansing Hadiman, S.H.,M.H menegaskan.**