KILASRIAU.com - Patroli patuh protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pelaksanaan PPKM level 3 di Tembilahan, Satgas penanganan Covid 19 menggelar sidang ditempat. Dalam penindakan dan sidang di tempat ini sebanyak enam orang pelanggar terjaring razia petugas gabungan, Rabu (18/8/2021)
Mereka langsung dikenakan sanksi dan disidang di tempat dengan denda Rp 100 ribu dan kerja sosial.
Tim Satgas Penanganan Covid Inhil, terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, bersama hakim, panitera melakukan penindakan di Pasar Air mancur jalan Sudirman Tembilahan.
Mereka menyasar masyarakat yang tak taat prokes, salah satunya tidak mengenakan masker saat keluar rumah.