487 Narapidana Kelas II A Tembilahan Dapat Pemberian Remisi Umum di Tahun 2021

487 Narapidana Kelas II A Tembilahan Dapat Pemberian Remisi Umum di Tahun 2021

KILASRIAU.com  - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono mengungkapkan 487 Narapidana dan anak pidana, mendapatkan pemberian Remisi umum di Tahun 2021, khusus 17 Agustus, hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76.

"Pemberian remisi ini sebenarnya merupakan program yang rutinitas, ini pemberian negara kepada warganya yang sementara ini bermasalah, dengan memberikan keringanan hukuman, melalui remisi ini tentunya negara sendiri yang melalui kemenkumham dalam hal ini melalui Lapas kelas II A Kabupaten Inhil," kata Kalapas kelas II A Tembilahan, Julianto kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021) Siang.

Julianto menambahkan, tujuan remisi ini bisa memacu mereka agar bisa berbuat baik tetap produktif yang sudah selesai menjalani dan maupun yang masih di dalam rutan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, menuturkan besaran perolehan remisi yang diterima 487 napi dan anak pidana berbeda-beda.

"Kita usulkan sebanyak 487 orang dengan perolehan Remisi mulai dari 1 bulan sampai enam bulan mendapatkan pengurangan masa kurungan," jelasnya.