KILASRIAU.com - Tindak lanjut dari pengaduan Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman, Sabtu (9/6/2021) lalu terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya. Hari ini, Sabtu (23/7/2021) Kepala Desa Pasir Emas dimintai pihak keterangan oleh pihak kepolisian.
Kepala Desa Pasir Emas, Abdul Rahman didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Madani, Zainuddin, SH memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Eko Sumberriyanto, SH.
Selama hampir 2 jam, Abdul Rahman memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial SB yang mengaku dari salah satu LBH CK Cabang Provinsi Riau.
"Ya, pada hari ini, klien kami di mintai keterangan oleh penyidik Polres Inhil atas pengaduan yang disampaikan beberapa waktu lalu, atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh diduga pelaku SB yang mengatas namakan LBH CK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Zainuddin Acang, SH, salah seorang tim kuasa hukum Kades Abdul Rahman.
Acang, panggilan advokat senior ini memberikan apresiasi atas respon pihak kepolisian atas pengaduan yang mereka sampaikan atas dugaan tindak pidana tersebut.