Diduga menganiaya AB, BR Diciduk Polsek Enok

Diduga menganiaya AB, BR Diciduk Polsek Enok

KILASRIAU.com - Karena melakukan penganiayaan, BR (39) warga Pusaran 7 RT/ RW  002/004 Kecamatan Enok Kabupaten Inhil dilaporkan ke Kepolisian Sektor Enok (Polsek) Enok, pada Sabtu (17/72021).

Laporan diterima oleh SPKT Polsek Enok yang diadukan oleh korban inisial AB (67).

Kronologis peristiwa penganiayaan menurut Kapolsek Enok AKP Fadly melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra,SH terjadi pada Jum'at (16/7/2021) lalu.

"Pelaku pemukulan bersama temannya datang ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku menanyakan kepada korban "kenapa berhenti kerja, sementara utang mu masih ada". Lalu pelapor mengatakan "bagaimana aku gak berhenti, duit aku tidak dikasih"," ujarnya.

Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.