KILASRIAU.com - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini pelakunya seorang oknum guru honorer, AI (34), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo, menuturkan telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari kedua korban pencabulan, jajaran Polsek Sungkai Utara telah mengamankan pelaku di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi saat hendak melarikan diri menuju Aceh,” ungkap AKP Hadi Sutomo, yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan pelaku, Selasa (9/10).
Dikatakan Kapolsek Sungkai Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AI sedang berada di Kotabumi, Lampung Utara untuk melarikan diri ke Provinsi Aceh.