Tim URC Satpol-PP Kabupaten Inhil Mengamankan 4 Pemuda Yang Sedang Mengkonsumsi Minuman Tuak

Tim URC Satpol-PP Kabupaten Inhil Mengamankan 4 Pemuda Yang Sedang Mengkonsumsi Minuman Tuak

KILASRIAU.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Inhil kembali mengamankan 4 pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman tuak di Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan, Jum'at (16/07/21) malam.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi mengatakan sekitar pukul 23.00 WIB mendapat laporan dari anggota Intelijen bahwa di Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan terdapat empat pemuda sedang asyik mengkonsumsi Tuak.

"Mendapatkan informasi ini saya langsung memerintahkan Tim untuk turun ke TKP. Setelah berada di TKP  ternyata benar kemudian tim berhasil menggerebek ke - 4 pemuda ini berinisial A, M, ME, dan IB," kata Martha Kastpol-PP Kabupaten Inhil.

Kastpol-PP Kabupaten Inhil Martha menjelaskan kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit
Masyarakat; Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
Kpts.01/SATPOL–PP/I/2021 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir; dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP
Nomor : 103/SP-POL.PP/URC/VI/2021.

"Jadi yang kami lakukan ini sudah ada Undang-Undang nya. Maka dari itu seluruh tangkapan yang terjaring oleh Tim URC ini diberi pembinaan dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.