KILASRIAU.com - Untuk meningkatkan pengawasan kepada masyarakat yang selalu melakukan pelanggaran maka pemerintah membentuk sekretariat bersama penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (13/07/21).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol-PP) kabupaten Inhil Martha Hariadi melalui Sekretaris Hady Rahman menerangkan maksud dibentuknya sekretariat Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai wadah pembinaan, koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Kabupaten Inhil mengingat sejak 2010 hingga 2020 ada 232 peraturan bupati dan 552 perbup yang harus ditegakkan dan dikawal oleh PPNS.
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan rapat yang langsung dipimpin bapak Wabup Syamsuddin Uti yang juga dihadiri para PPNS yang ada di Inhil, Kasat Reskrim Polkes Inhil selaku Korwas PPNS, LSM Granat dan Kabag Hukum. Karena Sekber PPNS ini sebagai wadah koordinasi, komunikasi dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi PPNS," kata Hady.
Dikesempatan itu juga Sekretariat Satpol-PP mengatakan pembentukan sekretariat bersama ini berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah, Perda kabupaten Inhil nomor 8 tahun 2017 tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, Peraturan bupati Inhil nomor 25 tentang sekretariat PPNS di Kabupaten Inhil dan Perbup Inhil nomor 24 tentang SOP PPNS.
"Sebagaimana diketahui saat ini penegakan perda hanya sampai tahap pembinaan, hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Selain itu jika PPNS mampu bekerja secara maksimal tentu dapat juga meningkatkan PAD kabupaten Inhil. Karena Sekber PPNS ini berkedudukan di Satpol PP kabupaten Inhil tentunya akan banyak yang harus dilakukan agar semuanya dapat berjalan lancar," jelas Hady.