Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Drainase Paket A Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Drainase Paket A Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Ilustrasi.int

PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp2.523.979.195.

Kelima tersangka adalah SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (9/10/2018). "Kita gelar bersama penyidik kemarin," ujar Suripto  Rabu (10/10/2018).

Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.