KILASRIAU.com - Bertempat di Gedung Puri Cendana jalan Lingkar Tembilahan Bupati HM Wardan melantik dan mengambil sumpah jabatan serta peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Batang Tuaka, Senin (28/06/21).
Desa yang dilantik pada hari ini ialah desa Sungai Luar, Sungai Dusun, Gemilang Jaya, Sialang Jaya, Tasik Raya, Sungai Raya, Kuala Sebatu, Junjangan, Tanjung Siantar, dan Sungai Rawa.
Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus BPD yang baru saja dilantik dan mengapresiasi kepada camat Batang Tuaka karena sudah melaksanakan kegiatan ini.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh pengurus BPD yang ada di kecamatan Batang Tuaka ini. Semoga para pengurus yang baru ini dapat menjalankan tugas sebagai mana mestinya," kata Bupati Inhil.
Bupati HM Wardan menyebutkan para pengurus harus tau dan paham fungsi BPD karena Badan Permusyawaratan Desa “BPD” ini merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD juga merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.