Terkait Penangan Covid 19, Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu Edarkan Surat untuk Lurah dan Desa

Terkait Penangan Covid 19, Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu Edarkan Surat untuk Lurah dan Desa

KILASRIAU.com - Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pemerintah kecamatan Tembilahan Hulu mengeluarkan surat edaran bagi seluruh lurah atau desa se kecamatan Tembilahan Hulu wajib ikuti vaksinasi covid 19.

Surat edaran ini Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A Ayat (4) bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran Penerima Valosin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

"Jadi adanya surat edaran ini tentunya dapat di ikuti seluruh aparat pemerintah serta masyatakat khususnya yang ada di Tembilahan Hulu. Karena ini sudah jelas untuk kesehatan kita bersama dalam menekan tingngkat penyebaran covid 19. Apa bila ini tidak di ikuti maka akan diberikan sangsi berupa penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial, Penundaan atau penghentian Layanan Administrasi Pemerintahan atau Denda," jelas Camat Tembilahan Hulu H M Ridwan, Selasa (08/06/21).

Selain itu, Ridwan mengatakan setelah surat ini di edarkan sekiranya dapat menginformasikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19 agar mendatangi Puskesmas Tembilahan Hulu
jalan Sederhana Tembilahan Hulu guna mendapatkan Vaksin Cavid-19 (gratis).

"Maka dari itu, bagi masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19 terhitung surat Ini diterbitkan sampai waktu yang belum ditentukan. Oleh sebab itu kami menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksnasi covid 19 mumpung ini ditanggung pemerintah,"  ujarnya.