Terkait SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Terkait SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) non aktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  H alias K kembali diperiksa  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait kasus dugaan SPPD Fiktif di lingkungan BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, S.H.,M.H kepada Kilasriau.com pada Senin (07/06/2021) sore di Teluk Kuantan.

"Dalam hal ini H alias K diperiksa Penyidik dengan 45 pertanyaan,dan diperiksa mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.  Jaksa Penyidik yang memeriksa H alias K adalah Jaksa Danang dan Jaksa Teguh, pada saat pemeriksaan H alias K tidak didampingi oleh PH nya," terang Hadiman sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau.

Dalam hal ini juga, Kajari mengatakan pemeriksaan terhadap H alias K adalah sebagai saksi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap H alias K, maka menunggu hasil perhitungan BPKP terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Sekarang H alias K diperiksa, statusnya masih saksi.
Tinggal tunggu hasil audit perhitungan dari BPKP setelah itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hadiman menegaskan**