Teluk Kuantan, KilasRiau.com -
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH., MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi KilasRiau.com pada Rabu siang (26/05/2021) di Teluk Kuantan, membenarkan hal tersebut.
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman membenarkan.
Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman menjelaskan.
Kepada KilasRiau.com, Hadiman juga mengatakan bahwa pihak kejari mengeluarkan Sprindik baru terhadap H alias K terkait tidak dipenuhinya 2 kali pemanggilan atas H alias K tersebut.