Taluk Kuantan, KilasRiau.com - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), lagi-lagi lakukan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penangkapan tersebut terjadi pada jumat (21/05/2021) sekira pukul 09.30 WIB, yang dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada saat sedang patroli rutin, ditemukan adanya 1 unit dompeng yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin diareal kebun karet milik tersangka AJ(44) yang diketahui seoran petani di desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut.
Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.