Terkait Kasus Tiga Pilar

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Para Mantan Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi Pada Sidang Lanjutan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Para Mantan Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi Pada Sidang Lanjutan

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tolak eksepsi terdakwa dalam sidang kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, pada Jum'at (21/05/2021) pagi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Yang mana sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

Dimana dalam sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 tersebut, dengan terdakwa Fachrudin, S.T selaku PPK sekaligus mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Alfion Hendra, S.T selaku PPTK sekaligus Kabid Cipta Karya pada saat itu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, S.H.,M.H, Hakim Anggota Yelmi, S.H.,M.H, Hakim Anggota Andrian, S.H.,M.H, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H serta Pengacara kedua terdakwa secara tatap muka.