KILASRIAU.com - Tidak menunggu lama untuk melengkapi dokumen kependudukan milik Siti Mardiah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil langsung turun ke lokasi menjemput dan membuatkan segala bentuk keperluan yang berkaitan dengan Disdukpencapil.
Siti Mardiah yang merupakan anak korban dari insiden rambut terlilit di batang as pompong dan sekarang sedang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan ini diketahui belum memiliki identitas yang tercantum di Kartu Keluarga dan beberapa anggota keluarganya juga belum pernah melakukan perekaman e-KTP.
Seketika itu, Disdukpencapil Inhil langsung bergerak menjemput semua kebutuhan keluarga Siti Mardiah untuk dilengkapi dan dibuatkan agar semua persyaratan yang berkaitan dengan Disdukpencapil bisa dilampirkan.
"Karena memang masih di bawah umur jadi tidak bisa dibuatkan Kartu Keluarga baru jadi kita masukkan ke dalam Kartu Keluarga yang memeliharanya yakni neneknya," jelas Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (10/5/2021).
Selain Kartu Keluarga, Disdukpencapil Inhil juga sudah memfasilitasi perekaman e-KTP kepada keluarga Siti Mardiah karena masih ada beberapa anggota di dalam Kartu Keluarga belum pernah melakukan perekaman sama sekali.