KILASRIAU.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar press release tentang sosialisasi kenaikan tarif PDAM, di Jalan M Boya Tembilahan, Sabtu (8/4/21).
Direktur PDAM Tirta Kabupaten Indragiri Hilir Hafiz menuturkan bahwa setelah lebaran akan kembali melakukan sosialisasi terkait dengan informasi kenaikan tarif PDAM.
Dikatakannya bahwa kenaikan tarif PDAM tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir, nomor 352/IV/HK-2021 tentang penetapan tarif pada perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta kabupaten Indragiri Hilir.
"Diawal bulan Juni mendatang akan dilakukan kenaikan tarif PDAM," ujarnya.
Tidak hanya itu, Hafiz juga menyebutkan bahwa tarif denda juga akan dinaikkan pada bulan yang sama.