Hari Ini 18 Pasang Ikuti Sidang Istbat Nikah Terpadu Kabupaten Inhil

Hari Ini 18 Pasang Ikuti Sidang Istbat Nikah Terpadu Kabupaten Inhil

KILASRIAU.com - Untuk mempermudah masyarakat yang menikah namun tidak tercatat oleh negara. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tembilahan dan Kementerian Agama Inhil menggelar sidang istbat nikah terpadu kabupaten Inhil, Selasa (06/04).

Sekedar informasi bahwa ada sekitar 106 pasangan yang mendaftar yang melakukan pendaftaran sidang istbat nikah terpadu, namun setelah dilakukan penyeleksian didapat 20 pasang. Kemudian pada saat penyelenggaraan ternyata ada 1 pasangan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dan 1 pasang mengundurkan diri, jadi hanya 18 pasang yang mengikuti sidang istbat nikah terpadu kabupaten Inhil.

Kepala Kemenag kabupaten Inhil H Harun yang  diwakili Khairuddin mengatakan bahwa dari pelaksanaan sidang isbat terpadu ini masyarakat sangat sangat antusias untuk mendukung kegiatan yang ditaja oleh pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama serta dinas terkait.

"Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencatat peristiwa perkawinan yang lebih besar lagi ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karena itulah kami sangat berharap mudah-mudahan hasil dari pelaksanaan ini dapat kita katakan nanti di Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan ke putusan yang sudah di tujukan kepada masing-masing Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.

Lebih lanjut Khairuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa pernikahan itu ada dua hukum yang dipergunakan satu adalah hukum agama yaitu agama Islam fiqih munakahat satu lagi adalah hukum negara undang-undang perkawinan nomor 1 tahun1974 serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019-2020 inilah dari Kementerian Agama untuk mencatat peristiwa pernikahan-pernikahan sejarah hukum agama.