Rizki: Lantas Mengapa Harus Ada Yang Namanya Abuse Of Power..??

Rizki: Lantas Mengapa Harus Ada Yang Namanya Abuse Of Power..??
RIZKI JUNIANDA PUTRA, S.H., M.H

Teluk Kuantan, KilasRiau.com-
Sehubungan dengan telah dikabulkannya permohonan praperadilan H alias K, saya Rizki Junianda Putra, S.H., M.H selaku penasehat hukumnya ingin menyampaikan pers rilis kepada rekan-rekan media atas hal-hal sebagai berikut : 

1. Kami mengucapkan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap H alias K cacat hukum/tidak sah. 

2. Kemudian terkait maraknya pemberitaan diberbagai media online, bahwa pihak Kejari Kuansing pasca kekalahannya dalam sidang Praperadilan akan mengeluarkan sprindik baru dan kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka. 
Bagi saya, hal tersebut sah-sah saja sepanjang pihak Kejari Kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan kalau boleh saya menyarankan, Sebelum Kajari Kuansing mengeluarkan sprindik baru ada baiknya Kajari kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh, jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif. 

3. Bahwa atas kemenangan ini, sejujurnya rasa bangga kami tidaklah sebesar rasa kecewa kami terhadap rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Kuansing. Kami kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang di pimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri berprestasi terbaik nomor 1 (satu) se-Riau dan nomor 3 (tiga) se-Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. 

4. Torehan prestasi tersebut hari ini telah diuji, dalam tempo waktu yang berdekatan Kejari Kuansing kalah dalam Praperadilan, hal ini menandakan lemahnya pemahaman hukum yang dimiliki, dan hal itu yang sangat kami sayangkan, bagaimana tidak, kualitas penanganan perkara yang dilakukan berbanding terbalik dengan prestasi yang diperoleh. 
Inilah karakter penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kuansing. 
Saya kira, menjadi wajar apabila klien kami menilai adanya "kedzoliman" dalam penanganan kasus ini, terlebih dalam perkara yang disangkakan terhadap klien kami tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau.