KILASRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan atas Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2019 di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada hari Kamis (01/04/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Baik itu saksi pemohon maupun saksi termohon.
Pemohon menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Erdiansyah, S.H., M.H menyebutkan, hasil audit jaksa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan Erdiansyah, S.H., M.H saat diminta menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dalam sidang praperadilan perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Mendengar kesaksian Saksi Ahli Hukum Pidana tersebut Termohon melalui Ketua tim penyidik Hadiman, S.H., M.H membantah bahwa Saksi Ahli yang di hadirkan oleh pihak Pemohon dari pihak tersangka itu sangat keliru, karena Ahli Hukum Pidana itu tidak membaca atau tidak mengetahui bahwa sudah ada putusan MK tentang perluasan pihak-pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.