Rizki Junianda Putra Selaku Kuasa Hukum Menyampaikan Keberatan Atas Penetapan dan Penahanan Terhadap Kliennya

Rizki Junianda Putra Selaku Kuasa Hukum Menyampaikan Keberatan Atas Penetapan dan Penahanan Terhadap Kliennya

KILASRIAU.com - Kuasa Hukum tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2019 dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H dan Bangun Sinaga, S.H.,M.H menyampaikan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya, H alias K.

Adapun Landasan dan alasan pemohon mengajukan permohonan praperadilan antara lain yang dikutip dari surat permohonan antara lain:

1. Bahwa Pemohon adalah sebagai tersangka sehubungan dengan adanya tuduhan / sangkaan telah terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud oleh ketentuan ex. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

2. Bahwa berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 atas nama Tersangka Hendra AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pelaksanaan penyidikan yang didapat dari kumpulan bukti-bukti, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan Tersangka adalah “seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.