Wakaf Uang dengan Semangat Pancasila

Wakaf Uang dengan Semangat Pancasila
Sofiandi, Lc., M.HI,Ph.D

KILASRIAU.com - Sebagai negara dengan aset wakaf terbesar di dunia, baik asset wakaf berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, ditambah lagi dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak serta potensi wakaf uang yang jumlahnya mencapai Rp.178,65 trilliun – menurut hitungan Badan Wakaf Indoneisa (BWI), maka gebrakan yang dilakukan pemerintah berupa Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sejak 25 Januari 2021 yang lalu merupakan babak baru dari pergerakan wakaf di Indonesia. Sebuah babak yang menandai dimulainya pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Fenomena wakaf bagian dari seperangkat tool sosio-ekonomi safety network dalam sistem ekonomi Islam sesungguhnya telah terekam baik dalam sejarah peradaban Islam. Hal ini tidak lepas dari keunikan dari wakaf itu sendiri dibandingkan dengan sosio-ekonomi safety network Islam lainnya seperti sedekah, infaq, dan bahkan zakat. Nature-nya yang bersifat perpetuity, irrevocability, dan inalienability menjadikan wakaf sebuah sistem sosio-ekonomi yang lebih relevan dalam fungsinya menumbuh-kembangkan perekonomian manusia secara lintas agama, tidak hanya terfokus kepada umat Islam semata. Inilah titik poin yang seharusnya dijadikan pijakan awal dalam mengembangkan wakaf, khususnya dalam mentrigger GNWU ini dalam skala nasional.

Sekali lagi, mindset semacam ini sangatlah penting untuk dimiliki oleh pemerintah, BWI dan para manager wakaf (nadzir). Sebab, wakaf uang bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tanggal 26 April 2002, dalam upaya mendukung perkembangan wakaf produktif di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa telah mengesahkan fatwa wakaf uang (cash endowment).

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa:
1) Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum berupa uang,
2) Yang termasuk uang adalah surat berharga,
3) Wakaf uang tunai hanya dapat disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syar'i,
4) Jumlah pokok uang harus dijamin berkelanjutannya, tidak untuk dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Melalui fatwa ini, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dengan cakupannya luas termasuk wakaf uang. Ini sesungguhnya bukti nyata dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan wakaf di Indonesia. Namun, semenjak diterbitkannya undang-undang tersebut, wakaf uang tidak mengalami perkembangan yang berarti, atau bahkan bisa dikatakan stagnan, tidak berkembang sama sekali. Apalagi jika dibandingkan dengan perkembangan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Indonesia. Fenomena ini mungkin saja terjadi pada GNWU yang sedang gencar didengungkan oleh pemerintah Indonesia jika kita tidak berkaca pada pengalaman sebelum ini. Pasibilitasnya seakan menuju ke arah tersebut jika dilihat dari diluncurkannya GNWU sejak akhir Januari 2021 lalu hingga saat ini, tidak ada peningkatan wakaf uang yang berarti jika dibandingkan dengan potensi yang ada.