KILASRIAU.com - Edo Cipta Wiganda, salah seorang Mahasiswa Kuantan Singingi (Kuansing) yang tengah melanjutkan perkuliahan di Kota BertuahPekanbaru ini sangat mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang terus gencar memberantas koruptor yang ada di Kota Jalur, Kuantan Singingi.
Salah satunya kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang meyebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi H alias K menjadi tersangka.
Tindakan yang diambil oleh penegak hukum saat ini menurut pendapat Edo sudah benar dan tentu penegak hukum tidak akan gegabah dalam menentukan proses hukum ini.
"Saya sangat yakin penegek hukum sudah benar dan tidak akan gegabah untuk persoalan yang satu ini," terang Edo kepada awak media pada Rabu (24/03/2021) malam.
Edo berharap agar Oknum Kepala BPKAD inisial H alias K yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menanggapi secara kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Apalagi sama-sama kita ketahui ini adalah pemanggilan ketiga.
Tolong lah Saudara H alias K kooperatif, apalagi ini sudah pemanggilan ketiga," harapnya.
Edo Cipta sang Mahasiswa aktif ini, juga menyampaikan bahwa tersangka tentu memiliki hak nantinya mengajukan praperadilan jika merasa terzalimi.
"Semua hak tersangka diberikan, contohnya praperadilan, jika merasa dizalimi silahkan ungkap di Pengadilan nanti," tuturnya.