Kejari Kuansing Sanggah Pernyataan Tentang Penzoliman dan Interpensi Terhadap Kepala BPKAD Kuansing

Kejari Kuansing Sanggah Pernyataan Tentang Penzoliman dan Interpensi Terhadap Kepala BPKAD Kuansing

KILASRIAU.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) lakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing, pasca penetapan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi media online Kilasriau.com pada Selasa (16/03/2021) sekira pukul 17:30 WIB. usai menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Milad IMM Ke 57 di Zona Coffee Teluk Kuantan. Ketua Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. membenarkan hal tersebut.

"Iya, kami sudah menetapkan Hendra AP alias Keken sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 kemarin, dan hari ini Selasa tanggal 16 Maret 2021 jam 10.00 WIB di periksa sebagai tersangka," imbuh Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H.

"Namun tersangka tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga di Pekanbaru," tambah Hadiman.