KILASRIAU.com - Satnarkoba Polres Kuansing dalam seminggu ini telah menangkap 5 pelaku pengedar Narkotika jenis shabu dari lokasi yang berbeda.
Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, SH.,MH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing.
Kemudian sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. Wagiyani dan Suriyanti di dalam rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dirumah kontrakan yang dihuni pelaku Suriyanti ditemukan dilantai ruangan depan 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenus shabu yang saat petugas datang sempat dibuang oleh pelaku Wagini yang saat itu berada bersama dirumah yang dikontrak Suriyanti.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan disebelahnya yang disewa oleh Wagiyani dan saat diperiksa ditemukan 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan dilubang kunci pintu kamar, kedua pelaku mengakui 2 paket shabu itu mereka yang beli untuk pesanan orang lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.