Melakukan Tindakan Korupsi Senilai Rp. 4,5 Miliar, Ini Tiga Orang Terdakwa

Melakukan Tindakan Korupsi Senilai Rp. 4,5 Miliar, Ini Tiga Orang Terdakwa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., MH

KILASRIAU.com - Kepala bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Sartian, S.T., M.Si dan Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian, serta Aries Susanto (kontraktor), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Disdikpora tahun 2019, senilai Rp4,5 miliar.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., MH kepada Kilasriau.com pada Rabu malam di Pekanbaru (24/2/2021).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Roni Saputra, S.H, menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kuantan Singingi, Andi, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, S.H., M.H, saksi menerangkan tugasnya sebagai Kepala UPPBJ, serta menerangkan proses hingga ditetapkannya pemenang oleh Pokja.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang Hadiman.