KILASRIAU.com - Proses lelang Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Tahun 2021 terkesan 'janggal' lantaran adanya persyaratan buat peserta yang diumumkan, namun diabaikan oleh Panitia Seleksi.
Dari pengumuman tahapan seleksi sesuai yang diumumkan dari tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 4 Februari 2021, sebagaimana yang diumumkan pada website Pengadilan Agama Tembilahan hingga batas akhir pengajuan berkas penawaran ada 4 LBH yang ikut serta, yakni LBH Inhil Adab yang dipimpin Afrizal SH MH, LBH Tembilahan pimpinan Jumiardi SH MH, Pusmedbakum DPC APSI Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Markoni Efendi SH, dan LBH Indragiri yang dipimpin Yudia Perdana Sikumbang SH.
Dari LBH yang dinyatakan lulus administrasi masih tetap terdapat peserta lama yakni LBH Inhil Adab yang sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun berturut) menjadi pemenang lelang Posbakum di Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam sesi seleksi administrasi, satu LBH gugur lantaran adanya persyaratan yang tidak dilengkapi yakni Surat Penawaran, dan hingga batas akhir email diterima tidak di lengkapi juga. Akan tetapi dari semua berkas LBH yang masuk seleksi, harusnya Panitia Seleksi perlu mengecek berkas LBH tentang point persyaratan yang menyebutkan LBH telah lulus verifikasi dan memiliki Akreditasi dari Kemenkum HAM RI sebagaimana dijelaskan pada point ke 2 (poin B) dalam pengumuman persyaratan tersebut.
Sesuai penelusuran Wartawan yang berhasil dihimpun, berkas yang dimaksud ternyata hanya dilampirkan oleh satu LBH, sementara tiga lainnya tidak melampirkan.