SMP Negeri 03 Tembilahan Hulu Perketat Protkes, Implementasikan SK Bupati PTM

SMP Negeri 03 Tembilahan Hulu Perketat Protkes, Implementasikan SK Bupati PTM

KILASRIAU.com - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari 4 Mentri Republik Indonesia dan sesuai dengan surat keputusan dari Bupati Indragiri Hilir, penerapan sistem Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 03 Tembilahan Hulu, perketat penerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya berpedoman pada SKB 4 Mentri dan SK Bupati Inhil, Kepala Sekolah SMP Negeri 03 Tembilahan Hulu, Anita S.pd menyampaikan, penerapan PTM ini juga mengacu pada rekomendasi dari tim satuan tugas covid-19, dan surat persetujuan dari orang tua wali murid yang mengizinkan anaknya untuk mengikuti sistem PTM tersebut.

"Alhamdulilah orang tua murid mendukung, jika di perkirakan ada 93% orang tua siswa sangat menyetujui ada beberapa yang belum memberikan dikarenakan adanya kendala beberapa diantaranya anaknya sedang demam jadi belum sempat memberikan surat persetujuan itu," ujar Anita.

Mantan wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembilahan kota ini menjelaskan, tata cara sebelum melakukan proses belajar mengajar guru dan murid harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.

"Sebelum melakukan proses belajar-mengajar, sebelumnya seluruh ruangan dilakukan penyemprotan desinfektan. Kemudian sebelum memasuki lingkungan sekolah, semua murid wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu penerapan protokol kesehatan, di pintu gerbang sudah ada guru yang piket bertugas untuk mengecek masker, suhu badan, dan juga cuci tempat pencuci tangan," kata Anita saat ditemui di ruangannya, Senin (15/2/21).