KILASRIAU.com - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah beredar. Ketentuan itu merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ketentuan PHK diatur dalam Bab V beleid tersebut. Pada bagian kesatu Bab tersebut, diatur mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja. Sementara bagian kedua diatur hak akibat pemutusan hubungan kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," demikian dikutip dari Pasal 39 ayat 1 RPP tersebut.
Dalam ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja. Sementara ayat 3 pasar tersebut diatur mengenai uang penghargaan masa kerja dan ayat 4 uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Namun dalam aturan tersebut, ada ketentuan di mana pengusaha bisa membayar pesangon tidak penuh kepada pekerjanya sesuai dengan kondisi perusahaan saat itu.