KILASRIAU.com - Bertempat di Aula Kantor Bappeda telah menyelenggarakan acara sosialisasi dan simulasi Satredkar kecamatan Tembilahan dan Tembilahan hulu, Senin (28/12).
Penyelenggaraan ini berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menetapkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat Permendagri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar minimal SUB urusan kebakaran daerah.
Kabupaten atau kota serta berpedoman pada Rencana Induk Sistem Pencegahan Kebakaran (RISPK) di Tembilahan maka pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Inhil dan diteruskan kepada seluruh Camat se Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera membentuk satuan Radkar di setiap Kecamatan
"Berkaitan hal tersebut, hari ini kita akan melakukan sosialisasi sekaligus simulasi satuan melawan pemadam kebakaran (SATREDKAR) di wilayah Kecamatan Tembilahan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat terhadap penanggulangan ancaman bahaya kebakaran dan menuju Kelurahan atau Desa Siaga kebakaran Yudha Brama Jaya yang bermakna kemenangan dan keberhasilan dalam perang melawan kebakaran," jelas Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya.
Lebih lanjut Bupati Inhil HM Wardan menuturkan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya Petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainnya dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan keselamatan jiwa manusia dan sosok petugas pemadam kebakaran hadir memberikan pelayanan kebakaran pada masyarakat merealisasikan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yang dikenal dengan Panca Dharma yaitu pencegahan dan pengendalian Kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, memperdayakan masyarakat dan penanganan kebakaran bahan berbahaya dan Racun.