KILASRIAU.com - Setelah melewati tahapan demi tahapan untuk menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG) bagi petani khususnya Petani Kelapa yang ada di Inhil. Pemerintah Kabupaten Inhil akhirnya telah menerima sertifikat dari Sucofindo, Kamis (24/12).
Hal ini dikatakan Sekda Drs. Afrizal saat dijumpai di ruangannya, Rabu 23 Desember 2020 bahwa pemerintah sudah menerima sertifikat dari Sucofindo beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru.
"Dengan diterimanya sertifikat dari Sucofindo berarti kita Pemda Inhil telah melewati 1 tahap untuk mendapatkan izin operasional SRG", ungkap Sekda Drs. Afrizal.
Perlu ketahui, bahwa Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Inhil melalui PT KIG sebagai calon pengelola Gudang akan memanfaatkan Gudang yang ada di Tembilahan Hilir Pelabuhan Parit 21.
"Sampai saat ini SRG yang akan dilakukan PT. KIG sudah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan MoU dengan PT Superintending Company of Indonesia, atau lebih populer disingkat Sucofindo, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian," ucapnya.