KILASRIAU.com - Tepat pada hari ini 7 Desember 2020 Penglima PAO (Pallappi Arona Ogi'e) Anawawik Penglima PAO (Pallappi Arona Ogi'e) bersama kelompok tani Sinar Usaha Maju Kecamatan Pelangiran menuntut haknya dari Mou tahun 2016 atas PT. TH Indo Plantations bersama Bupati Inhil dan Porkopinda.
Dalam MoU yang sudah di sepakati Penglima PAO menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus memenuhi dari isi perjanjian poin kedelapan 'kerjasama penjualan besi tua dan minyak kotor bersama masyarakat'.
"Karena kita mengingat dari poin delapan tersebut pihak perusahaan belum melaksanakan kerjasamanya bersama masyarakat. Maka dari itulah kehadiran Pao bersama kelompok Tani hari ini ialah datang untuk mempertanyakan atas perjanjian yang selama ini sudah di sepakati," terang Panglima PAO.
Lebih lanjut Panglima PAO menyampaikan isi dari kesepakatan tersebut antar pihak PT. TH Indo Plantations dengan kelompok tani Sinar Usaha Maju yaitu; Pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru telah dilaksanakan silahturahmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dihadiri oleh Bupati Indragri Hilir, Kapolres Indragiri Hilir, Dandim 0314 Indragiri Hilir, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir bersama jajaran direksi PT. TH Indo Plantations dalam upaya penyelesaian sengketa lahan kelompok Tani Usaha karya dan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dana CSR khusus Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak Kelompok Tani Usaha Karya dan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju;