KILASRIAU.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan pihak Polres Inhil atas tindak pidana penipuan di media sosial.
Pelaku, James (35) dengan modus niat menikahi korbannya yang ternyata seorang janda inisial AS (53) warga Tembilahan Kota Kabupaten Inhil.
"James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno, saat konferensi pers di Mapolres Inhil, 27 November 2020.
Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29), TA (34 ) dan SF (27) serta seorang laki-laki AZ (32).
"Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp," papar Kapolres Inhil.