Musnahkan Barang Ilegal, Kepala Bea Cukai Tembilahan: Perlu Adanya Senergisitas Dari Semua Pihak

Musnahkan Barang Ilegal, Kepala Bea Cukai Tembilahan: Perlu Adanya Senergisitas Dari Semua Pihak

KILASRIAU.com  - Bertempat di halaman Kantor Bea dan Cuka Tembilahan telah dilaksanakan pemusnahan barang Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018 – 2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (26/11).

Untuk diketahui bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai.

Kepala KPPBC TMPC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf mengatakan bahwa dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,6%), selain PNBP dan pendapatan hibah. Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk  menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa.

"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," ucapnya.

Lebih lanjut, Ari menuturkan selain kerugian materil bagi negara, juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.