BPOM Inhil Kembali Laksanakan Pemusnahan Produk Obat dan Makanan Ilegal

BPOM Inhil Kembali Laksanakan Pemusnahan Produk Obat dan Makanan Ilegal

KILASRIAU.com  - Bertempat di Kantor Badan Pom Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Inhil jalan Sungai Beringin Parit 15 Tembilahan Hilir melaksanakan pemusnahan produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan,   mutu dan kualitas, Kamis (19/11).

Kepala BPOM Inhil Ayi Mahfud Sidiq saat diwawancarai langsung KILASRIAU.com mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan kali ke 2 selama tahun 2020.

"Kemarin kita melaksanakan pemusnahan itu pada bulan Februari 2020 yang dimusnahkan kurang lebih 1 Milyar dan hari ini kembali memusnahkan barang kosmetik dan obatan itu mencapai Rp. 454.210.502," ucapnya.

Jenis barang yang berhasil dimusnahkan tersebut berupa obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Jadi kami memiliki tugas mengawasi makanan, obat-obatan dan obat tradisional di wilayah Inhil dan Inhu dengan bersinergi dengan instansi terkait lainya. Dan saat ini kami melakukan dari bulan Januari dengan hasil skitar 556 juta rupiah dan tersangkanya ada di Kabupaten Inhu menggunakan jalur dari Inhu sehingga akan berkurang peredaran obat tersebut. Kemudian kita juga mengamankan makanan yang mengandung borak sekitar 4 ton," jelasnya.