KILASRIAU.com - Polres Inhil berhasil gagalkan penyelundupan 3019 butir ekstasi dan 1,3 Kg serbuk ekstasi dari Malaysia di atas Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84 di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Rabu (11/11/20) lalu.
Selain ribuan ekstasi tersebut , 299,18 gram sabu-sabu dan 400 butir pil merk Erimin 5 bersama 1 orang Kepala Kamar Mesin (KKM) inisial HS (31) juga berhasil diamankan saat itu.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 orang pelaku lagi berinisial AN (49) di Hotel Puri, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kamis (12/11/20) pagi.
Kemudian dari pengakuan AN saat di introgasi petugas, ia diperintahkan menjemput barang haram tersebut oleh salah satu Narapidana Lapas Kelas I Palembang berinisial AS (47).
Tak inigin berlama-lama, Satnarkoba Polres Inhil dibantu Ditresnarkoba Polda Riau langsung menuju Palembang untuk melakukan penangkapan.