KILASRIAU.com - Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B5305/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil, H. Fauzar, SE. MP Selaku Ketua Panitia Seleksi mengatakan kepada KILASRIAU.com bahwa setelah diberikan waktu selama tiga hari yaitu tanggal 1-3 November 2020 tidak ada yang melaporkan sanggahan terkait dengan Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019.
"Setelah 3 hari diberi kesempatan kepada peserta untuk sanggah tak ada pelamar yang melakukannya. Artinya kami tidak perlu melakukan pengumuman hasil sanggah CPNS di Kabupaten Inhil," ucapnya, Rabu (4/11).
Lebih lanjut, Fauzar menuturkan karena tidak ada sanggahan dari pelamar CPNS tentunya pihak panitia penyelenggara akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan penetapan Nip.
"Karena kita sudah memberikan batas waktu dan tidak ada sanggahan maka kami lanjut ke proses selanjutnya yaitu penberkasan dan penetapan Nip untuk pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus," sebutnya.