Kepala BPOM Inhil Ayi Himbau Masyarakat Agar Hati-Hati Membeli Kemasan Obat Tradisional

Kepala BPOM Inhil Ayi Himbau Masyarakat Agar Hati-Hati Membeli Kemasan Obat Tradisional

KILASRIAU.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Inhil menghimbau kepada seluruh elemen masayarakat agar berhati-hati dalam membeli kemasan obat tradisional di pasaran.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPOM Inhil Ayi Mahpud Sidik saat dikonfirmasi langsung KILASRIAU.com melalui via Whatsapp mengatakan bahwa masyarakat harus jeli dalam membeli suatu kemasan obat tradisional yang di jual.

"Saya berharap kepada masayarakat khususnya Kabupaten Inhil agar berhati-hati dalam membeli kemasan obat tradisional apalagi dipasaran serta melaporkan mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM/ izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," sebut Kepala BPOM di Kabupaten Inhil Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H, Ahad (25/10)

Lebih lanjut, Ayi menuturkan bahwa sebelumnya, tanggal Rabu, 21 Oktober 2020 petugas BPOM di Kabupaten Inhil bersama Anggota Polres Inhu melakukan Pemeriksaan di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan. Dan rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut. Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ayi.