KILASRIAU.com - Sejarah baru saja ditulis Polres Inhil yang mana berhasil mengamankan satu pelaku pengendara narkotika jenis shabu sebanyak 50 kg, Jum'at (23/10).
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan informasi ini didapat dari laporan masyarakat bahwa ada barang haram yang masuk ke wilayah Inhil.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak tanggal 6Oktober 2020, hingga menginap dilokasi agar barang haram tersebut tidak hilang," terang Kapolres Inhil.
Lebih lanjut, Kapolres Inhil menuturkan bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut berhasil diamankan pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 wib setelah pelaku datang menjemput barang narkotika tersebut.
"Tersangka berinisial Y (43) menjemput barang haram tersebut didalam kebun sawit yang ditutupi terpal. Setelah ditangkap dan di geledah tim menemukan 50 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu di bungkus plastik hijau dengan merek Guanyinwang, uang tunai Rp. 10. 211.000, 3 buah kartu putih, 1 buah badik, 2 buah handphone, 1 buah motor warna biru dengan nomor polisi BM 6066 GAN," jelasnya.