Dumai, KILASRIAU.com - Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai. Pelaku berinisial SK (36) merupakan ayah tiri korban berinisial L yang baru berusia 12 tahun.
SK merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam aksi bejatnya pelaku mensetubuhi korban di dalam kamar rumahnya sendiri.
Kejadian berawal pada minggu kedua bulan September 2018 lalu. Ibu korban mendapatkan informasi dari adik-adik korban yang mengatakan bahwa kakaknya di kamar berduaan dengan ayah tirinya.
Mengetahui hal tersebut ibu korban lantas menanyakan hal itu kepada korban. Korban tidak langsung mengakuinya. Berselang beberapa hari kemudian prilaku korban mulai berubah. Ia tidak mau lagi mengaji. Lalu ibunya menanyakan kejadian sebenarnya kepada korban.
Bak disambar petir disiang bolong, ibu korban kaget usai mendengar pengakuan korban. L menceritakan ia dicabuli dan disetubuhi oleh SK (36). Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur, Rabu (3/10/2018).