Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika dari Hasil Pengembangan Kasus HS

Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika dari Hasil Pengembangan Kasus HS

KILASRIAU.com  - Kapolres Indragiri Hilir melalui  Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Alhamdulillah,pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial *IR* dan *HT*  hasil  pengembangan dari kasus TP. Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS,

Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa  1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

"Pada TKP ketua diamakanya  1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx ,  1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx,  1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020  dilakukan pemeriksaan terhadap HS  yang mana  HS diamankan polres Inhil  pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba  dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan  berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.