KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menginformasikan kepada seluruh Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilingkungan Kabupaten Inhil, Senin (05/10).
Kadis BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Fauzar, SE., MP mengatakan bahwa penambahan tata tertib seleksi kompetensi bidang SBK CPNS formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang telah di edar kan di setiap wilayah dan pelaksanaannya di Gedung Engku Klana Tembilahan (Titik Lokasi Mandiri).
"Penambahan tata tertib tersebut karena kita melihat kondisi saat ini di Kabupaten Inhil wabah virus Covid 19 meningkatkan, maka dari itu pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2020, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan tersebut," kata Fauzar.
Lebih lanjut, Fauzar menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan SBK CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhil tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawain Negri nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang prosedur penyelenggaran seleksi dengan metode Computer Assisterd Test Badan Kepegawaian Negri (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus covid 19.
"Tatib saat ini peserta waji pakai masker dan face shield, Masker nya masker kesehatan ply 3 lapis, mencuci tangan, sanitazer, peserta SKB harus mengikuti protokol kesehatan seperti melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan seleksi. Peserta tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat lain kecuali tempat pelaksanaan seleksi, jaga jarak minimal satu meter, menjaga kesehatan dengan cara mencuci tangan memakai sabun, peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 °C akan dilakukan pengecekan dua kali. Dan jika pengecekan masih tidak perubahan maka peserta tersebut dapat mengikuti tempat terpisah dan tentunya sesuai dengan pemeriksaan tim kesehatan," jelasnya.