Modus Pinjam Motor, Pemuda Ini Berhasil Ditangkap

Modus Pinjam Motor, Pemuda Ini Berhasil Ditangkap

KILASRIAU.com - Niat SP (28) meminjam sepeda motor milik Agus (32) berubah menjadi tindak pidana penggelapan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020, di Dusun Suka Mandiri RT 033 RW 012, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP membawa kabur sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinya.

"Pelaku (SP) menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat memberi keterangan.

Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.