KILASRIAU.com - Provost Polres Inhil melaksanakan kegiatan pendisplinan pemakaian masker bagi anggota Polri, pada Selasa (18/8/20) pagi, bertempat di Mapolres Inhil.
Pendisplinan pemakaian masker bagi anggota Polri yang dilaksanakan oleh Provost Polres Inhil diikuti oleh Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno, Kasi Propam Polres Inhil Ipda Ali S.munte, Paur Subbag Humas Polres Inhil Ipda Sukri, serta personel provost Polres Inhil sebanyak 10 personel.
Adapun rangkaian kegiatan pendisplinan pemakaian masker bagi anggota Polri dilakukan di ruangan Bag Polres Inhil, Sat Polres Inhil, Sie Polres Inhil dan bagi seluruh personil jajaran Polsek Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pendisplinan pemakaian masker bagi anggota Polri dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19,
"Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19," kata AKP Warno.