KILASRIAU.com - Camat Tembilahan Hulu, M Nazar teruskan surat Bupati Inhil kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir terkait perihal Dokumen Kependudukan.
Nazar saat ditemui di kantornya menyebutkan surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapi /2020 sudah diteruskan ke Desa atau Kelurahan guna mempercepat pelaksanaan dari maksud dan tujuan dari instruksi Bupati Indragiri Hilir terkait tentang kemudahan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan di tengah wabah Covid-19.
"Sudah kami teruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kami berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan memenuhi poin-poin tersebut agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelasnya, Jum'at (14/8/2020).
Nazar menambahkan, permintaan dari surat tersebut segera dipenuhi oleh Desa dan Kelurahan dengan tujuan agar mempersingkat dan mempermudah masyarakat supaya tidak lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul disana, cukup di Kantor Desa dan Kelurahan semua Dokumen bisa diurus.
"Intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, selain dari perekaman e-KTP semua dokumen bisa diurus di Desa atau Kelurahan jadi tidak ada lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul-kumpul disana, cukup di Desa atau Kelurahan semua Dokumen selesai diurus," imbuhnya.