KILASRIAU.com - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dalam 3 bulan berturut-turut akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Inhil, Syaifuddin melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sulaiman saat ditemui di kantornya mengatakan 3 bulan tersebut dimulai dari Juli, Agustus hingga September tahun 2020.
"Dari bulan Juli kita sudah menghitung komponen buat Penerima manfaat PKH sampai dengan bulan September Nanti," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Sulaiman menyebutkan cara menentukan besaran jumlah uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarga itu sendiri.
"Jika di dalam rumah tersebut (KPM, red) memiliki 4 atau 5 komponen bisa menerima Rp 400.000 atau lebih, namun jika hanya 1 komponen saja bisa hanya menerima Rp 75.000 saja dalam satu bulan," ujarnya.