Kasus Korupsi Rp. 8,4 milyar Proyek Disnaker Prov Riau, Adam Matondang : Simpang Siur Makna 'Negara'

Kasus Korupsi Rp. 8,4 milyar Proyek Disnaker Prov Riau, Adam Matondang : Simpang Siur Makna 'Negara'
Sarwo Saddam Matondang, SH, MH.

KILASRIAU.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Riau senilai Rp. 8,4 milyar yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini akhirnya sampai di penghujung.

Terdakwa J. S. Sos, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kala proyek itu bergulir TA 2016 dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum J. S. Sos, Sarwo Saddam Matondang saat dikonfirmasi insan media di kantornya (Senin, 10/08/2020) mengatakan, terkait tuntutan JPU terhadap Klien nya, dakwaan primair yang dirumuskan JPU untuk menjerat Kliennya tidak terbukti namun perbuatan melawan hukum Kliennya justru menurut JPU terbukti melalui rumusan dakwaan Subsidair.

“Walaupun tuntutan itu ada yang bilang ringan ya atau setidaknya karena dakwan primair menurut JPU tidak terbukti, tetap saja menurut kita itu berat, not fair. Karena tidak terbukti ada pihak yang di kaya kan dalam perkara ini”. tuturnya.

Pria alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini terdapat adanya krisis pemahaman memaknai “negara”.