BANGKINANG, KILASRIAU.com - Walaupun usianya sudah tidak muda lagi, kakek warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung tidak takut akan dosanya yang telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang bocah 5 tahun.
Kakek berinisial RU ini harus mempertanggungjawabkan perilakunya di Markas Kepolisian Sektor Tapung. Ia harus berurusan dengan hukum di saat usianya 67 tahun.
Kakek ini harus menghadapi jeratan hukum yang disangkakan Polsek Tapung. Kepala Polsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku mencabuli korban berulang kali di rumahnya," ungkap Indra, Selasa (2/9/2018).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan kakek ini terbongkar setelah bocah malang itu mengeluh kemaluannya perih saat buang air kecil pada Jumat (28/9/2018) pukul 06.00 WIB. Keluhan ini disampaikan kepada ibunya, IS, 36 tahun.