KILASRIAU.com - Sebanyak 4.500 sertifikat tanah hari ini di bagikan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara virtual di Aula Diskominfo Inhil , Jumat (07/08/2020).
Penyerahan Sertifikat tanah tersebut diberikan kepada 9 desa yang mengikuti program (PTSL) tahun ini adalah Desa Seberang Sanglar, Desa Mekarsari, Desa Sungai Ambat, Desa Teluk Kiambang, Desa Sungai Junjangan, Desa Tanjung Siantar, Desa Gembira, Desa Kemuning Tua, dan Desa Lubuk Besar
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti dalam sambutannya mengatakan bahwa tanah merupakan salah satu aset bagi semua masyarakat yang harus di kelola secara aman tanpa adanya persengketaan.
"Maka dari itu, inilah salah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti pemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi," kata Wabup Inhil.
Untuk diketahu pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang sering terjadi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini.